Fakultas Syari’ah adalah fakultas pertama dan tertua serta cikal bakal berdirinya IAIN Sulthan Thaha Saifuddin (kini UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi). Setelah peresmian IAIN STS Jambi oleh Menteri Agama, Prof. KH. Saifuddin Zuhri pada tanggal 8 September 1967, maka ditunjuklah Prof. Syekh H.M.O Bafadhal sebagai Dekan Pertama Fakultas Syari’ah. Pada awal berdirinya Fakultas Syariah, jurusan yang dibuka hanya Qadha’ dan kemudian jurusan ini dikembangkan dan dipecah menjadi dua Jurusan yaitu Peradilan Agama dan Perdata Pidana Islam (PPI). Pada tanggal 16 Juni tahun 1995 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN STS Jambi Nomor IN/9/R/SK/79-a/1995 tanggal 16 Juni Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembukaan Jurusan Baru S.1 pada Fakultas di Lingkungan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Jurusan Perdata dan Pidana Islam diubah namanya menjadi jurusan Jinayah Siyasah (JS), dengan gelar Sarjana Agama (S.Ag) Pada tahun 2002, gelar akademik alumni JS berubah dari Sarjana Agama (S.Ag) menjadi Sarjana Hukum Islam (S.H.I). Dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1429 Tahun 2012, Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2012 Jurusan (Jinayah Siyasah). gelar akademik alumni JS berubah dari Sarjana Hukum Islam (S.HI) menjadi Sarjana Syariah (S.Sy). Selanjutnya pada tahun 2014 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1187 tahun 2014 tentang Perpanjangan izin penyelengaraan Program Studi di Lingkungan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, jurusan Jinayah Siyasah berubah menjadi Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H), Program Studi (Prodi) Hukum Pidana  Islam (HPI) berkedudukan di Jln. Jambi Ma. Jambi Km. 16 Sungai Duren Muara Jambi dengan predikat akreditasi B berdasarkan Sertifikat Akreditasi BAN-PT Nomor: 68/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2083 Tahun 2017, tanggal 10 April 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menetapkan dan mengubah Program Studi Hukum Pidana Islam dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H).

Dengan terjadinya perubahan IAIN ke UIN STS Jambi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Jambi dan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan Pendidikan Tinggi Agama Islam, maka Pimpinan UIN STS Jambi di bawah kepemimpinan Rektor Dr. H. Hadri Hasan, MA., mengajukan proposal pembukaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang merupakan pengembangan dari Prodi Ekonomi dan Bisnis Islam dari Fakultas Syari’ah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, maka sejak tanggal 05 Juni 2015, IAIN STS Jambi mempunyai lima Fakultas yaitu Fakultas Syari’ah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuludin, Fakultas Adab dan Humaniora dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam tahun 2012 dan sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan seluruh Jurusan dan Program Studi diseragamkan menjadi Program Studi. Dan melakukan perpanjangan otomatis pada tahun 2020 berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2820/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/V/2020 menyatakan bahwa Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Saifuddin Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Memenuhi Syarat Peringkat B berlaku 5 Mei 2020- 5 Mei 2025 dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H).

Adapun keunggulan yang dimiliki oleh Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) berdasarkan pengembangan keilmuan, antara lain unggul dalam melaksanakan program pendidikan yang berkualitas dan efesien yang didukung oleh Hukum Pidana Islam (Jinayah) menganut paradigm transintegrasi ilmu dengan mengedepankan nilai nilai Religious, Incklusif, Ducens, dan Dinamyc, mengembangkan program penelitian secara berkelanjutan yang menghasilkan penelitian mahasiswa, Dosen, yang relevan dengan keilmuan hukum pidana islam saat ini serta melaksanakan program pengabdian masyarakat melalui sistem implementasi Hukum Pidana Islam (Jinayah) yang dapat meningkatkan pengetahuan bahkan taraf hidup masyarakat.

Ditingkat lembaga pendidikan Islam pada level perguruan tinggi, termasuk pesantren. Terbentuknya Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syaria’h UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi maka struktur organisasi yang berkembang antara lain adalah struktur Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Laboran.

Pelaksanaan tridharma Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) diarahkan pada pengembangan kompetensi atau capaian pembelajaran mahasiswa yang dapat membangun keunggulan dan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dunia industri atau dunia kerja yang dinamis, pesat, cepat dan variatif.

Program Studi (PS) dituntut untuk senantiasa mengembangkan kurikulum dan pola atau model pembelajaran yang dapat mewujudkan capaian pembelajaran lulusan yang relevan dan optimal baik aspek sikap dan tata nilai, pengetahuan, kemampuan kerja, wewenang dan tanggung jawab, keterampilan secara terpadu dan utuh sejalan dengan dinamika dan tuntutan kecakapan abad 21 melalui pengembangan pola dan model pembelajaran yang inovatif, kreatif, kolaboratif, dan adaptif sebagai wahana yang dapat mendorong dan membentuk kemampuan mahasiswa terkait dengan kemampuan berpikir (berpikir kritis, kreatif, berpikir komputasional, dan berpengetahuan yang fleksibel), bertindak produktif (inovatif, komunikatif, kolaboratif, pemecahan masalah komplek, pengelolaan diri, koordinasi, pengambilan keputusan), dan pengembangan kecerdasan emosional (orientasi layanan, kemampuan negosiasi, fleksibelitas, agilitas dan adaptabilitas).

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. KKNI menjadi sebuah tonggak sejarah baru (milestone) bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia agar menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan bersaing di tingkat global. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maknanya adalah dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan Perpres No. 08 tahun 2012, seluruh Perguruan tinggi di Indonesia, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulumnya. Perguruan tinggi perlu melakukan reorientasi pengembangan kurikulum yang mampu menjawab tantangan tersebut. Standar Pendidikan Tinggi (SNPT) senantiasa dinamis mengikuti perubahan era. Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti/SNPT telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud No 3 tahun 2020.

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899